Pertanyaan: Saya sangat nengharapkan informasi dari bpk/ibu sbb: Saya dan famili yag lainnya mempunyai sebidang tanah luas sekitar 1 ha, tanah tsb, adalah warisan secara turun temurun sesuai dengan adat di Minangkabau. Sebagai tanah warisan adat, tentu saja tidak ,mempunyai surat-surat bukti kepemilikan. Pada th. 2004 tanah tsb. disertifikatkan atas nama salah seorang keponakan kami,…
Read more
Penerbitan Sertifikat Tanah Di BPN
