Pertanyaan:
Berapa biaya resmi untuk mendapatkan skpt
Jawaban:
Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional III.F nomor 2 bahwa harga penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) adalah sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Demikian yang dapat kami sampaikan.